Kabur Sejak 2017, Yusuf Rumatoras Akhirnya Serahkan Diri

AMBON - Yusuf Rumatoras, Direktur PT Nusa Ina Pratama akhirnya menyerah. Pelariannya sejak tahun 2017 terhenti akhir tahun 2020 dikala Kejaksaan Tinggi Maluku mengancam tidak akan diam dan akan menciduk dirinya untuk dijebloskan ke penjara.
Setelah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung RI, Rumatoras menyerah dan memilih menyerahkan diri ke Kejati Maluku sebelum ditangkap.
Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIT, Rumarotas langsung mendatangi kantor Kejati Maluku untuk menyerahkan diri.
"Benar terpidana Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Ambon pada Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIT oleh Jaksa Oceng Almahdali dan Jaksa Ruslan Marasabessy," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulette dalam rilisnya, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri saat dikonfirmasi malukuterkini.com mengaku telah menerima terpidana Yusuf Rumatoras yang dieksekusi oleh JPU sejak Sabtu (19/12/2020) malam.
Tiba di Lapas Ambon, Rumatoras tetap diperlakukan sama dengan terpidana lainnya yang masuk dan menjalani prosedur tetap pemeriksaan hingga isolasi pada sel isolasi selama 14 hari.
"Sudah masuk di Lapas tadi malam dan sesuai protab yang bersangkutan berada pada sel isolasi selama 14 hari," ujar Kalapas.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 577 K/Pid.sus/2017 tanggal 20 November 2017. (MT-04)
Komentar