Sekilas Info

Aniaya Warga Latta, Lima Prajurit Lantamal Ambon Jadi Tersangka

Danlantamal IX Ambon, Laksma TNI Eko Jokowiyono

AMBON - Lima prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap warga kawasan Latta, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komandan Lantamal IX Ambon, Laksma TNI Eko Jokowiyono memastikan perkara ini akan tuntas dan personel yang bersalah juga dikenakan sanksi tegas.

Namun ia mengaku, pihak korban juga harus mendukung karena sampai saat ini salah satu korban belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Sudah itu jalan proses semua. Tetapi ada korban yang belum datang untuk diperiksa lagi," ujar Danlantamal usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Operasi Lilin Siwalima Tahun 2020 di Lapangan Upacara Polda Maluku, Senin (21/12/2020).

Sementara itu, Komandan Pomal Lantamal IX Ambon  Letkol Laut (PM) Agus Musrichin kepada malukuterkini.com mengaku, proses ini sudah berjalan dan masih dalam pengembangan.

"Kita sudah tetapkan lima prajurit sebagai tersangka. Sudah Kita tahan mereka juga untuk diproses. Itu kan rangkaiannya kan. Untuk dua orang awal KLD Ronaldo Lorensius Lumintangdan KLD Hersiansyah masih dalam kondisi sakit jadi belum diperiksa. Tetapi lima lainnya sudah kami tahan. Kami masih pengembangan," jelas Agus.

Namun demikian, pihaknya juga sudah melaporkan dan proses hukum di pihak Polsek juga jalan.

"Untuk prajurit kami juga yang jadi korban sudah lapor dan sudah kita koordinasi terus," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi untuk bertemu tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menyikapi persoalan ini secara bersama.

Saat disinggung soal nama tersangka, Agus belum menyebutkan karena tidak menghafalnya satu demi satu. Namun ia memastikan perkara ini masih dikembangkan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!