1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

186 Napi Lapas Ambon Peroleh Remisi Natal

Oleh ,

AMBON - Sebanyak 186 orang narapidana yang menjadi warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Khusus Hari Natal, Jumat (25/12/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri merincikan sebanyak 186 orang napi yang menerima remisi natal tahun ini terdiri dari Remisi Khusus (RK) I sebanyak 186 orang sedangkan RK II atau langsung bebas tidak ada.

"Para penerima remisi terdiri dari napi kasus kesusilaan sebanyak 1 orang, pembunuhan 11 orang, pencurian 11 orang, penipuan 2 orang,  narkoba 63 orang,  perlindungan anak 76 orang, KDRT 2 orang, Laka Lantas 7 orang, dan lain lain 13 orang sedangkan untuk korupsi dan makar tidak ada," rincinya.

Besaran remisi yang diperoleh napi kata Saiful berkisar 15 hari sampai dengan 2 bulan.

“Untuk memeperoleh remisi narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Syarat Pemberian Remisi Asimilasi,” katanya.

Upacara pemberian remisi khusus hari raya natal tahun ini digelar berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan secara simbolis kepada perwakilan napi bertempat di ruang kerja Kalapas dengan meneripakan protokol kesehatan. (MT-04)

Berita Lainnya