7 Napi Lapas Ambon Jalani Asimilasi

AMBON - Sebanyak 7 orang narapidana yang menjadi warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dibebaskan untuk mengikuti masa asimilasi di rumah masing-masing setelah mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal, Sabtu (26/12/2020).
Pengeluaran ini merujuk pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham Nomor MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, menyampaikan kepada para keluarga napi agar tetap memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan mereka di luar.
“Kepada bapak dan ibu, baik isteri, anak, maupun orangtua, kami titip mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah keluar. Apabila mereka kembali melakukan perbuatannya, hak mereka bisa dicabut kembali,” ungkapnya.
Saat menjalani masa asimilasi, napi agar tetap di rumah dan tak boleh meninggalkan daerah.
“Nantinya fungsi pengawasan langsung dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon maupun jaksa. Dengan begitu, napi tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi,” katanya.
Mantan Kalapas Kelas IIB Piru ini juga mengatakan pengeluaran napi dilaksanakan tanpa biaya alias gratis.
“Jika memenuhi syarat, yaitu 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2020, Insyaallah akan kami keluarkan tanpa biaya apa pun,” katanya.
Pengeluaran tersebut turut dihadiri Kepala Bapas Ambon beserta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini keseluruhan warga binaan yang telah mengikuti program asimilasi di rumah sebanyak 142 orang. (MT-04)
Komentar