1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Disdukcapil Se-Maluku Terapkan Permendagri 109/2019

Oleh ,

AMBON - Terhitung Mei 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Maluku telah menerapkan pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji di Ambon, Rabu (30/12/2020).

Sangadji menjelaskan, Permendagri 109/2019 khususnya pada pasal 12 mengantur terkait formulir dan buku yang digunakan dalamĀ  administrasi kependudukan.

Dalam pasal itu diseutkan 'Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan formulir yang digunakan dalam

Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:

  1. bahan baku kertas HVS 80 gram;
  2. Ukuran A4;
  3. Jumlah 1 (satu) rangkap dan
  4. warna putih.

"Jadi media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko security printing yang selama ini dipakai," ujarnya

Perubahan media pencetakan, kata Sangadji memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.

"Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah di berikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram sesuai dengan Permendagri Nomor 109/2019 tersebut," jelasnya. (MT-04)

Berita Lainnya