Sekilas Info

28.531 Liter Sopi Dimusnahkan Jajaran Polda Maluku

AMBON - Sebanyak 28.531 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dimusnahkan oleh jajaran Polda Maluku, Kamis (31/12/2020).

6.180 liter sopi diantaranya dimusnahkan di Ambon sementara sisaanya di masing-masing Polres/Polresta jajaran.

Di Ambon, pemusnahan dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andi bersama  perwakilan Forkompinda Maluku yang dipusatkan di kawasan Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui – Ambon dengan cara menumpahkannya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andi mengatakan puluhan ribu liter sopi tersebut merupakan bagian dari hasil sitaan Ditreskrimum Polda Maluku dan Polres jajaran dalam Operasi Cipta Kondisi tahun 2020 dan dari hasil pelaksanaan patroli laut oleh Ditpolairud Polda Maluku.

"Sebanyak 28.531 liter sopi yang telah berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Maluku dan Polres jajaran dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi tahun 2020 dan hasil pelaksanaan patroli perairan," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, bersamaan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Maluku berupa cipta kondisi melalui kegiatan operasi maupun kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif dalam menyambut pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.

"Ucapan terima kasih kami kepada semua unsur terkait yang telah bersama-sama menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas di Provinsi Maluku yang kita cintai ini agar situasi keamanan tetap aman, damai dan kondusif," ungkap Kapolda.

Selain sopi, ada juga barang bukti narkotika jenis ganja seberat 348,4 gram  yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut hasil temuan kerjasama  jasa pengiriman dan pihak kepolisian pada bulan Oktober 2020.

Ada juga barang bukti sintesis seberat 787,72 gram yang ditemukan pada bulan November 2020. Barang bukti tersebut juga merupakan hasil temuan kerjasama jasa pengiriman dan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, ada jua barang bukti temuan narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut hasil temuan kerjasama  jasa pengiriman dan pihak kepolisian pada bulan Desember 2020. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!