Danlantamal, Wakapolda & Sekda Maluku Tabur Bunga Di Laut Kenang Perjuangan Martha Christina Tiahahu

AMBON – Upacara tabur bunga dalam rangka peringatan Hari Perjuangan Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke 203 tahun 2021 digelar di Dermaga Irian, Mako Lantamal IX Ambon, Sabtu (2/1/2020).
Komandan Lantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono memimpin prosesi upacara yang berlangsung di geladak KRI Kerapu-812, yang bersandar di Dermaga Irian, Mako Lantamal IX Ambon.
Proses tabur bunga yang dipimpin Danlantamal juga diikuti Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes dan Sekda Maluku Kasrul Selang.
Prosesi tabur bunga juga diikuti Wakajati Maluku, perwakilan Kodam XVI/Pattimura dan perwakilan Lanud Pattimura.
Upacara tabur bunga di laut merupakan bentuk penghormatan untuk atas jasa pengorbanan Pahlawan Nasional asal Maluku tersebut pada 203 tahun silam.
Martha Christina Tiahahu, lahir di Nusa Laut, Maluku, 4 Januari 1800 dan meninggal di Laut Banda, Maluku, 2 Januari 1818 pada umur 17 tahun.
Ia adalah seorang gadis dari Desa Abubu di Pulau Nusalaut. Lahir sekitar tahun 1800 dan pada waktu mengangkat senjata melawan penjajah Belanda berumur 17 tahun. Ayahnya adalah Kapitan Paulus Tiahahu, seorang kapitan dari negeri Abubu yang juga pembantu Thomas Matulessy dalam Perang Pattimura tahun 1817 melawan Belanda.
Martha Christina Tiahahu tercatat sebagai seorang pejuang kemerdekaan yang unik yaitu seorang putri remaja yang langsung terjun dalam medan pertempuran melawan tentara kolonial Belanda dalam Perang Pattimura tahun 1817. Di kalangan para pejuang dan masyarakat sampai di kalangan musuh, ia dikenal sebagai gadis pemberani dan konsekuen terhadap cita-cita perjuangannya.
Sejak awal perjuangan, ia selalu ikut mengambil bagian dan pantang mundur. Dengan rambutnya yang panjang terurai ke belakang serta berikat kepala sehelai kain berang (merah) ia tetap mendampingi ayahnya dalam setiap pertempuran baik di Pulau Nusalaut maupun di Pulau Saparua. Siang dan malam ia selalu hadir dan ikut dalam pembuatan kubu-kubu pertahanan. Ia bukan saja mengangkat senjata, tetapi juga memberi semangat kepada kaum wanita di negeri-negeri agar ikut membantu kaum pria di setiap medan pertempuran sehingga Belanda kewalahan menghadapi kaum wanita yang ikut berjuang.
Di dalam pertempuran yang sengit di Desa Ouw – Ullath jasirah tenggara Pulau Saparua yang tampak betapa hebat srikandi ini menggempur musuh bersama para pejuang rakyat. Namun akhirnya karena tidak seimbang dalam persenjataan, tipu daya musuh dan pengkhianatan, para tokoh pejuang dapat ditangkap dan menjalani hukuman. Ada yang harus mati digantung dan ada yang dibuang ke Pulau Jawa. Kapitan Paulus Tiahahu divonis hukum mati tembak. Martha Christina Tiahahu berjuang untuk melepaskan ayahnya dari hukuman mati, tetapi ia tidak berdaya dan meneruskan bergerilyanya di hutan, tetapi akhirnya tertangkap dan diasingkan ke Pulau Jawa.
Di Kapal Perang Eversten, Martha Christina Tiahahu menemui ajalnya dan dengan penghormatan militer jasadnya diluncurkan di Laut Banda menjelang tanggal 2 Januari 1818.
Untuk menghargai jasa dan pengorbanannya, Martha Christina Tiahahu dikukuhkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969, tanggal 20 Mei 1969. (MT-04)
Komentar