Sekilas Info

Meterai Rp 10 Ribu Siap Diedarkan

Ilustrasi

AMBON - Saat ini pemerintah sementara dalam tahap finalisasi desain dan mencetak bea meterai Rp 10.000. Targetnya, pekan depan meterai baru tersebut siap diedarkan ke masyarakat.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2021 kemarin tarif bea meterai menjadi tunggal. Sebelumnya bea meterai terdiri dari Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya hanya ada meterai Rp 10.000 saja. Sedangkan, meterai lama bakal dihapus.

Demikian yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Kendati demikian, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021.

"Di dalam UU Nomor 10/2020 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan," jelasnya.

Namun, ada syarat yang melekat bila masih mau menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar kedua meterai lama bisa dipakai selama masa transisi ini

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!