1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Lapas Ambon Sosialisasi Permenkumham 32/2020

Oleh ,

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar Sosialiasi Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,  Selasa (5/1/2021).

“Hal ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait Permenkumham 32/2020 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri di Ambon, Selasa (5/1/2021).

Kalapas mengatakan, narapidana yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020,” katanya.

Selain itu, menurutnya, asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MT-04)

Berita Lainnya