Dua Buronan Kejaksaan Agung Ditangkap

AMBON - Kejaksaan Agung RI terus memburu buronan tindak pidana yang kabur. Buktinya, dua terpidana masing-masing Agustinus Judianto Bin Abdiklas buronan Kejati Sumatera Selatan dan Sebastian Hutabarat buronan Kejati Sumatera Utara, berhasil ditangkap, Selasa (5/1/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Ebenhezer Simanjuntak dalam rilisnya, Rabu (6/1/2021) menjelaskan penangkapan terpidana Sebastian Hutabarat oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI di daerah Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, pukul 09.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 bulan. Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor.
"Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir. Ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif. Selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan," jelasnya.
Sementara itu penangkapan terhadap Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kavling 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 21.30 WIB.
Ia merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel.
Penangkapan ini juga kata Simanjuntak Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.4 milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (MT-04)
Komentar