1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jadi Buron Jaksa Sejak Tahun 2018, Mantan Kadis Kehutanan Bursel Berhasil Ditangkap

Oleh ,

AMBON - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Muhammad Tuasamu berhasil  ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku, Rabu (6/1/2021).

Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tersebut ditangkap di Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Terpidana ini merupakan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, yang berdomisili di  Desa Lektama Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel ini kabur setelah divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 7 tahun sejak tahun 2018 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenhezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021) menjelaskan, terpidana ditangkap berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2480 K/PID.SUS/ 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

"Penangkapan dilakukan terhadap  Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang merupakan terpidana  Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu,  (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea  (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng yang mengakibatkan  kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516,64," jelasnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dijelaskan, terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan  ke Ambon-Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ungkapnya. (MT-04)

Berita Lainnya