Sekilas Info

Pesta Narkoba Di Lapas Ambon, 4 Napi Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi

AMBON - Empat narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang diciduk usai pesta narkoba resmi jadi tersangka.

Keempat napi tersebut masing-masing berinisial SRR (40), AU (36), ERR (32) dan MP (24).

Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium Kesehatan Ambon, Senin (18/1/2021).

Kepada malukuterkini.com, Selasa (19/1/2021) Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Juffri menjelaskan, empat napi tersebut sudah ditetapkan tersangka namun tetap menjalani masa penahasan di Lapas Ambon.

Kasat merincikan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka AU dan ERR  menunjukkan positif methampethamine, THC dan sintetis. Sedangkan MP dan SRR positif methampethamine dan ampetahmine.

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tetap menjalani penahanan di Lapas Ambon," ujar Kasat.

Ia menegaskan, para tersangka juga diganjar dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Barang buktinya terdiri dari dua paket sabu, 1 plastik ukuran kecil berisikan 17 paket kecil didalamnya berisikan sabu, 1 buah bong lengkap, 1 bungkusan kertas berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, dan uang sebesar Rp 600.000," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!