Sekilas Info

Mulai Februari 2021, Bandara Soetta Terapkan Validasi Surat Tes Covid-19 Digital

Ilustrasi

JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru terkait validasi surat hasil tes Covid-19 yang menjadi persyaratan penerbangan di tengah pandemi.

Nantinya, fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil tes Covid-19 wajib mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, sistem tersebut akan diterapkan mulai Februari 2021. Namun beberapa diantaranya sudah menerapkan sistem tersebut.

"(Diterapkan mulai) Februari, tapi sudah mulai berlaku sih sebagian, baru 10 persenan lah yang berangkat dengan itu. Tapi, rencananya Februari mau kita bikin semuanya, perlahan-lahan tapi mungkin dari pelayanan kesehatannya. Langsung di-upload, dia harus daftar dulu supaya bisa upload, jadinya nggak berupa manual lagi," kata Darmawali, Rabu (21/1/2021).

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pemalsuan surat hasil tes Covid-19 yang belakangan marak terjadi yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Iya jadi kalau mau malsu-malsu harus masuk sistem. Masuk sistem kan harus daftar, harus klarifikasi, harus dapat password," ungkapnya.

Nantinya, fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil tes Covid-29 ini akan meng-upload dokumen tersebut di aplikasi e-HAC. Dengan cara ini, kecil kemungkinan surat hasil tes Covid-19 dipalsukan.

"Fasilitas kesehatannya yang langsung upload digital dari hasil pemeriksaan. Dengan itu kemungkinan dipalsukan kecil sekali," jelasnya.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam press rilisnya mengatakan saat ini PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Kesehatan tengah berkoordinasi untuk menerapkan secara masif pemeriksaan surat keterangan hasil tes Covid-19 secara digital melalui aplikasi e-HAC.

Setiap calon penumpang pesawat yang melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan yang terdaftar di eHAC milik Kementerian Kesehatan akan dapat melakukan validasi surat keterangan hasil tes secara digital oleh KKP Kemenkes untuk mendapatkan barcode. Kemudian, barcode tersebut bisa ditunjukkan langsung di konter check-in di bandara.

Di samping itu, Agus Haryadi menuturkan saat ini AP II juga tengah membangun sistem Airport ID bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung terpenuhinya protokol kesehatan, termasuk terkait persyaratan tes COVID-19.

Di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes COVID-19, dengan 3 alternatif layanan yaitu Pre-order service, drive thru service, dan walk in service. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!