1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Diringkus Polres Malteng

Oleh ,

AMBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus DM (16) warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten  Malteng dan Kabupaten SBB.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan pelaku merupakan salah satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah di kedua kabupaten tersebut.

“Berdasarkan laporan dari pelapor berisinial SMA, seorang ASN Pemkab Malteng,  kendaraan roda dua jenis  Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir di halaman rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari lalu,” jelas Kapolres di Masohi,  Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, tersangka berada di kawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.

"Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob, kemudian mengamankan pelaku DM, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu, untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di Desa Waimital Gemba Kabupaten SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju desa Waimital dan mengamankan barang bukti. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan. Selain itu dia tidak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satu AH yang kini dalam pengejaran Satreskrim Polres Malteng,” katanya.

Kapolres menambahkan setelah dilakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi tersangka dan pencarian barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D Bakarbessy  di Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, sampai dengan Kamis (28/1/2021), personel berhasil mengamankan  barang bukti ranmor sebanyak 4 unit.

Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

“DM masih kita periksa secara intensif namun sudah kita jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 KUHPidana paling lama 5 tahun,” tandasnya. (MT-04)

Berita Lainnya