AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua, menuntut Raja Negeri Porto Marten Nanlohy, dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Tuntutan JPU Ardy terhadap terdakwa dalam perkara  penyalahgunaan pengeloaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2017, di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Tuntutan JPU  disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/2/2021),  yang dipimpin majelis hakim, Jenny Tulak selaku hakim ketua didampingi Feliks R Wuisan dan Herry Liliantoro masing-masing selaku hakim anggota.

Selain pidana badan 1,6 tahun, terdakwa Marten Nanlohy dibebabankan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa sudah mengakui perbutan dan mengembalikan jumlah kerugian negara. Sedangkan unsur yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas  korupsi.

Usai tuntutan JPU, dilanjutkan dengan pledoi atau pembelaan dari terdakwa disampaikan penasehat hukumnya Roni Samloy.

Dalam pledoi (pembelaan) itu, penasehat hukum terdakwa  meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum (onslag van recht vervolging), karena dalam perkara ini yang terdakwa lakukan itu dalam jabatan sebagai kepala desa.

Terkait jumlah kerugian negara sesuai aturan harus nyata atau aktual, namun dalam dakwaan penuntut umum tidak aktual karena menurut ahli Politeknik Negeri Ambon kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp 277 juta, sementara versi  penyidik jaksa  Rp 323 juta.

Penasehat hukum menyampaikan  ini terdakwa dan terpidana lainnya (sekertaris dan bendahara) sudah kembalikan sebesar Rp 383 juta.

“Lalu sekarang unsur kerugian negara yang pastinya mana?, untuk itu, melalui nota pembelaan yang kami sampaikan  saat ini, kami meminta agar majelis hakim memberbaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” tandas Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Rony Samloy, didampingi Jen Lopulalan.

Selain itu kata Rony, berbicara dugaan mark-up, jika berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Tengah, soal penetapan satuan harga barang dan jasa tahun 2015,2016 dan 2017  misalkan harga semen yang ditetapkan berdasarkan SK  sebesar Rp 108 ribu, dan pemerintah negeri menjual  Rp 90 ribu  per sak  apa itu dinamakan mauk-up.

“Jadi bagi kami, justru hal ini bukan lagi mark-up tapi markdown yang dibuat untuk menguntungkan negara,” katanya.

Selanjutnya,  terdakwa dalam kapasitas sebagai kepala pemerintah negeri sudah menyerahkan kewenangan kepada tim pengelola keuangan desa, yang dikoordinir sekertaris dan bendahara, maka tanggungjawab keuangan dalam desa itu sudah menjadi tangungjawab sekertaris dan bendahara.

“Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan UU tentang pengelolaan keuangan desa. Jadi pada intinya, kita minta supaya majelis hakim yang mulia agar menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa itu kabur, kabur karena unsur kerugian negara itu tidak jelas, tidak tahu mana yang betul. Kemudian sesuai aturan, ahli dari Poltek tidak punya kewenangan untuk menentukan jumlah kerugian negara. Yang menentukan kerugian negara itu BPK,” jelas Samloy.

Usai membacakan pledoi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan. (MT-04)