Desember 2020, BPS: TPK Jasa Akomodasi Di Maluku 23,27 Persen

AMBON - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) jasa akomodasi di Maluku yang meliputi hotel bintang dan akomadasi lainnya tercatat 23,27 persen pada Desember 2020 atau turun 1,43 poin dibanding November 2020
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam rilisnya yang diterima malukuterkini.com, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, berdasarkan penghitungan malam kamar terjual hotel bintang di Maluku, TPK bulan Desember 2020 mencapai 43,29 persen. Nilai tersebut turun 1,89 poin jika dibandingkan dengan TPK hotel bintang di Maluku bulan November 2020 yang tercatat sebesar 45,18 persen.
“TPK hotel berbintang tertinggi pada Desember 2020 terjadi di hotel bintang 4 dengan nilai 80,12 persen sedangkan TPK terendah terjadi di hotel bintang 1 sebesar 11,61 persen. Jika dibandingkan dengan November 2020, terjadi penurunan TPK pada kelas hotel bintang 1, bintang 3 dan bintang 4 masing-masing sebesar 1,68 poin; 10,31 poin; dan 6,34 poin,” ungkapnya.
Dikatakan, penurunan TPK pada beberapa hotel bintang disebabkanadanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi sektor perhotelan di Maluku.
Selain itu, pada akomodasi lainnya terjadi penurunanTPK pada Desember 2020 sebesar 0,22 poin dengan nilai TPK sebesar 12,17persen dibandingkan November 2020 sebesar 12,39 persen.
“Jika dilakukan penghitungan TPK gabungan seluruh hotel bintang dan akomodasi lainnya, maka TPK jasa akomodasi di Maluku sebesar 23,27 persen pada Desember 2020 atau turun 1,43 poin dibanding November 2020,” katanya. (MT-05)
Komentar