Sekilas Info

328 CPNS Pemprov Maluku Formasi 2019 Peroleh SK

AMBON – Sekda Maluku, Kasrul Selang menyerahkan SK kepada 328 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di jajaran Pemprov Maluku.

Penyerahan dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/2/2021), sekaligus menyerahkan buku tabungan Bank Maluku, kartu BPJS dan paket dari PT Taspen.

Sekda Maluku Kasrul Selang dalam sambutannya mengatakan, sebelum diangkat menjadi PNS calon PNS harus menjalani masa percobaan selama atau masa pra jabatan selama 1 tahun sejak diangkat menjadi CPNS selama masa percobaan tersebut saudara-saudara akan dinilai apakah layak untuk diangkat sebagai PNS atau tidak.

“Untuk itu saya harapkan saudara-saudara dapat mengikuti masa pra jabatan tersebut dengan baik sehingga dapat memenuhi syarat dan kualifikasi," katanya.

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono melaporkan 328 CPNS ini melewati proses seleksi dan tahapan.

"Pemprov Maluku mendapatkan kuota formasi CPNS sebanyak 369 formasi dengan rincian sebagai berikut formasi umum sebanyak 362 formasi, terdiri dari tenaga guru 262 formasi  dan tenaga kesehatan 10 formasi tenaga teknis 90 formasi sedangkan formasi disabilitas 7 formasi," jelasnya.

Ia merincikan,  total jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 9.046 pelamar dari total jumlah tersebut 7.977 pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar pelaksanaan seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Dari jumlah itu pada pelaksanaan tes peserta yang hadir dan mengikuti pelaksanaan hanya 7.533 peserta dan tidak hadir 444 peserta. Yang lulus passing grade 2.049 peserta atau 27,2% dan jumlah peserta yang hadir hasil seleksi kompetensi bidang berdasarkan pengumuman ketua panitia seleksi penerimaan CPNS tahun 2019. Hasil akhir seleksi dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS pemerintah provinsi Maluku sebanyak 328 peserta dengan rincian sebagai berikut tenaga guru sebanyak 233 formasi tenaga kesehatan sebanyak 6 formasi tenaga teknis 89 formasi," rinci Jasmono. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!