Sekilas Info

Polres Malteng Limpahkan Kasus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Ke Jaksa

AMBON -  Tak menunggu waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng), langsung menuntaskan kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten dengan tersangkan DM (16) remaja asal Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, akhirnya menuntaskan kasus tersebut.

"Untuk tersangka DM, sekitar pukul 09.00 WIT, hari ini (Kamis 4 Februari), penyidik kami dari Satreskrim Polres Malteng, akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi," kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Kamis (4/2/2021).

Dijelaskan, setelah melalui serangkaian penyidikan hingga penyerahan berkas perkara (Tahap I), maka JPU Kejari Malteng, menganggap jika berkas perkara tersangka kasus curanmor antar Kabupaten itu lengkap atau P21.

"Jadi setelah dilakukan Tahap I, dan berkas perkaranya diteliti JPU, maka dinyatakan lengkap dan Alhamdulillah hari ini kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU," jelasnya.

Menurutnya, untuk berkas perkara dan tersangka DM itu dianggap selesai ditangan penyidik Satreskrim Polres Malteng.

"Untuk berkas perkara DM ini selesai, sedangkan rekan tersangka berinisial AH, masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.

Tersangka, katanya. , dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun.

Sebagaimana DM merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut. DM diproses berdasarkan laporan dari pelapor SMA, seorang ASN Pemkab Malteng.

Kendaraan roda dua jenis  Yamaha Z milik SMA,  yang sementara parkir  dipekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, tersangka berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB.

Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob, kemudian mengamankan DM. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!