AMBON – Penyidik Unit Reskrim Polsek Banda akhirnya menuntaskan judi togel dengan tersangka IM (47) dan KP (38), warga RT 02 maupun RT 03, Desa Administrasi Lonthor, Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara perjudian dengan dua tersangka itu, maka penyidik Unit Reskrim Polsek Banda, akhir menyelesaikan atau menutaskan kasus tersebut.

“Kemarin (Jumat) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, di Banda Neira, telah dilakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banda, Bripka Fadly Ramlan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di terima oleh Kepala Cabjari Banda, Ardian Junaedi,” jelas Kapolres di Masohi, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah JPU Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu lengkap atau P21.

“Setelah dinyatakan lengkap (berkas perkara kedua tersangka) atau P21 oleh JPU, maka kemudian penyidik melakukan tahap II atas kasus tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pelimpahan berkas perkara maka selanjutnya kasus tersebut menjadi tanggungjawab JPU Kejari Ambon di Banda, untuk menyidangkan kedua tersangka yang kini resmi menjadi terdakwa.

“Kedua tersangka tindak pidana judi online, yang disangkakan melanggar pasal 27 ayat (2)  jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11  tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, personel Polsek Banda, menangkap IM (47) dan KP alias (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, desa administrasi Lonthor, Banda Neira.

Kedua tersangka itu diamankan dengan sejumlah barang bukti, yakni  satu unit handpone mereka Vivo Y 71, satu buah buku rekapan motif kotak-kotak warna kuning merah hijau, satu lembar uang Rp. 50.000, dua lembar uang Rp 5.000, dan satu buah buku rekening simpanan Bank Mandiri dengan nomor rekening 186-00-0144967-3 atas nama Kaabah Pelay, serta satu lembar uang Rp 100.000. (MT-04)