Wujudkan LIN, Pemprov Maluku Segera Bebaskan Lahan Pelabuhan Terintegrasi

AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menargetkan masalah pembebasan lahan lokasi pembangunan pelabuhan terintegrasi (Ambon New Port) yang merupakan bagian dari rencana penetapan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) di perbatasan Negeri Waai dan Liang Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tuntas di bulan Mei 2021 mendatang.
Untuk mempercepat proses pembangunan, maka telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan Terintegrasi Berskala Internasional di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, yang diketuai Sekda Maluku Kasrul Selang.
"Target kita untuk masalah pembebasan lahan sudah harus tuntas di bulan Mei 2021, untuk mengejar target konstruksi yang mana direncanakan pemerintah pusat sudah bisa dilaksanakan di tahun depan," ungkap Sekda Maluku Kasrul Selang pada Rapat Awal Tim, Senin (8/2/2021) di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Sekda menjelaskan, data yang diperoleh, kurang lebih ada sektar 150 rumah yang berada di pesisie pantai, yang harus direlokasi.
"Saya kira tidak terlalu banyak yang tinggal di wilayah ini, sehingga pembebasannya juga dalam artian tidak terlalu banyak mengorbankan banyak orang," ujarnya.
Meskipun membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama dalam menuntaskan masalah pembebasan lahan, pihaknya kata Sekda tetap mengedepankan prosedur yang berlaku terkait hak-hak masyarakat setempat. (MT-04)
Komentar