Sekilas Info

Jaksa Tahap II Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 3 Banda

SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, Selasa (9/2/2021) menyerahkan Rahman Landjai (tengah), tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2015 - 2019 pada SMKN 3 Banda, Kabupaten Malteng.

AMBON - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Selasa (9/2/2021) menyerahkan Rahman Landjai, tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  Tahun Anggaran  2015 - 2019 pada SMKN 3  Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, berlangsug sekitar pukul 11.00 WIT di kantor Kejari Ambon.

"Setelah dilakukan penyerahan tahap II,  selanjutnya terhadap  tersangka dilakukan pemeriksaan  rapid test antigen dengan hasil pemeriksaan negatif. Kemudian  terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA  Ambon selama 20  hari," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada malukuterkini.com, di Ambon, Selasa (9/2/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.

Kasus ini berawal ketika  di tahun 2015-2019, SMKN 3 Banda Neira mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.

Tersangka dalam kapasitasnnya sebagai kepala sekolah diduga mengelolanya tidak  sesuai juknis bahkan terjadi mark up, pencairan fiktif, tanda tangan diduga dipalsukan untuk pencairan uang guru-guru honor. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!