Masalah Bagi Hasil Dengan PT Nusa Ina Jadi Bahasan Sidang Sinode GPM

AMBON - Masalah PT Nusa Ina, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Seram Utara menjadi dalam bahasan peserta Sidang ke-38 Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM).
Hal penting yang dibahaskan adalah soal pengelolaan pembagian hasil pihak GPM sebagai pemilik lahan.
Usulan, pertanyaan kian seru soal PT Nusa Ina saat presentasi kerja dari komisi anggaran di Gereja Maranatha, Senin (15/2/2021) hingga malam.
Ketua Klasis Pulau Ambon Timur Pendeta Z Sapulette, berharap agar masalah itu menjadi perhatian serius sebab jika gereja dan umat tidak mendapat keuntungan dari dana bagi hasil PT Nusa Ina maka kerjasama yang dilakukan perlu ditinjau ulang.
Hal yang sama pula disampaikan utusan Klasis Damer, Pendeta Alfred Ohman yang menyampaikan ketegasannya meminta persoalan dana bagi hasil perusahaan kelapa sawit PT Nusa Ina juga mesti disikapi.
“Jika merugikan, maka kerjasama atau MoU yang sudah diteken antara gereja dengan perusahaan harus ditinjau kembali. Tentang masalah PT Nusa Ina, saya pikir kita perlu bicarakan lagi kerjasama terkait dana bagi hasil sesuai perjanjian kita bersama yang telah disepakati, sebab laporan MPH, gereja justru dirugikan karena dana bagi hasil tidak sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati PT Nusa Ina dengan Klasis Seram Utara," ungkapnya.
Dirinya berharap, pada sidang ke 38 Sinode GPM ini dapat mengeluarkan solusi yang terbaik terhadap permasalahan tersebut guna ditindaklanjuti MPH Sinode kedepan. Terutama memastikan agar Gereja dan Jemaat mendapat hak-hak dari PT Nusa Ina.
Tak hanya PT Nusa Ina dari 78 penanya dalam sesi usulan saran pendapat pada pembahasan komisi anggaran ini, juga dibahas soal UKIM, masalah RS Sumber Hidup terutama manajemen dan keuangannya hingga pembangunan rumah dinas Ketua Sinode.
Kendati terjadi perbebatan alot, hujan interupsi para peserta namun tahap akhir pleno komisi anggaran pun disahkan majelis ketua Sidang ke-38 Sinode GPM, pukul 21.00 WIT. (MT-04)
Komentar