Sekilas Info

Apel Bulan K3 Nasional Di Ambon, Ini Pesan Menaker

AMBON - Apel memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada  12 Januari - 12 Februari di Maluku dipusatkan di Bandara Pattimura, Ambon, Selasa (16/2/2021).

Bulan K3 Nasional di Tahun 2021 ini, mengusung tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha."

Apel Bendera Bulan K3 Nasional dipimpin Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah,  dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku menjelaskan di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru ini, maka tugas pemerintah semakin berat dan beragam.

"Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," jelasnya.

Dikatakan, Presiden telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMK serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

"Dengan telah ditetapkannya UU tersebut, tugas kita adalah melaksanakan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi dan misi pemerintah. Dalam hal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha, perlu izin yang dalam UU tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis risiko," katanya.

Menurutnya, jumlah perusahaan sampai tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) telah mencapai 315.395 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.756.135 orang. Sementara terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19.

"Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal," ungkapnya.

Menaker mengatakan, kecelakaan kerja tidak menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran linkungan. Namun dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.

"Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja," katanya.

Ia  berharap, kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, intitusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan.

Usai memimpin apel, Sekda berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Felix R Huwae (Honorer Dinas Pariwisata Provinsi Maluku) dan Sheryl Titiheru (Honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku), serta penghargaan Kepatuhan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku. Selai itu juga pemeriksaan peralatan kerja serta pemeriksaan tingkat kelelahan oleh Balai Hiperkes. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!