Terbukti Pakai Narkoba, ASN Pemprov Maluku Dipecat

AMBON - Setelah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Haykel Silvester Latupeirissa, oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi dipecat.
Pemecatan terhadap Latupeirissa berdasarkan SK Gubernur Maluku Murad Ismail Nomor 279 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 setelah adanya Putusan PN Ambon Nomor 244/Pidsus/2019/PN AMB tertanggal 5 September.
"Kita sudah menerima salinan putusan PN Ambon pada 15 Desember 2020, kemudian kita proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada Haykel Silvester Latupeirissa yang termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (23/2/2021).
Menurut Jasmono, Latuperissa yang merupakan pegawai pada BKD Provinsi Maluku sebelumnya bertugas sebagai staf pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.
“Jadi ketika akan pindah ke BKD itu Latuperissa kemudian tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah diproses hukum dan putusan pengadilan memvonis 7 tahun penjara. Kita proses pelanggaran PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Jasmono.
Olehnya itu terhitung Januari 2021, katanya, maka seluruh haknya sebagai ASN telah dicabut dengan resmi. (MT-04)
Komentar