LPKA Ambon Pulangkan 1 Andikpas

AMBON - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali memulangkan satu Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Selasa (23/2/2021).
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. Anak yang dipulangkan tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif dalam pengurusan layanan hak integrasi.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat diberikan langsung oleh Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Aksamina Keliwulan kepada Andikpas yang didampingi oleh orang tuanya.
Disaat menyerahkan surat tersebut, Aksamina memberikan arahan kepada orang tua agar tetap melakukan pegawasan dan monitoring kepada anak agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di luar nanti, Ketika anak kedapatan melakukan pelanggar hukum maka hak pembebasan bersyarat anak akan dicabut.
"Pengeluaran Andikpas dilaksanakan tanpa di pungut biaya, yaitu anak telah memenuhi presyaratan menjalani seperdua masa pidana, berkaluan baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif dalam pengurusan layanan hak integrasi, kami keluarkan biaya," ungkapnya.
Menanggapi pemulangan Andikpas, orang tua anak Didik juga mengucapakan terima kasih kepada Petugas LPKA Ambon yang sudah membina dan mendidik anaknya. (MT-04)
Komentar