1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Mahasiswa Sabuai Datangi Kejati Maluku

Oleh ,

AMBON - Aliansi Mahasiswa Adat Welihata (AMAW) Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/3/2021).

Dalam orasi, para pendeko menuntut Kejati Maluku dan Kejari SBT segera membebaskan status tersangka dua warga adat Sabuai dengan mengeluarkan SP3 kasus masyarakat adat Sabuai yang dijadikan tersangka akibat memecah kaca alat berat CV SBM, karena melindungi dan memperjuangkan hutan adat.

Pafa pendemo meminta Kejati untuk mengintruksikan kepada Kejari SBT agar kasus kejahatan kehutanan oleh CV SBM yang kini menjadikan Direktur CV SBM Imanuael Quedarusman sebagai tersangka diproses secara pidana khusus, bukan secara umum.

"Hari ini kami melakukan aksi demontransi, tuntutan kami sudah sampaikan ke kejaksaan untuk bisa menindaklanjuti tuntutan kami sesuai aturan yang berlaku," tandas para pendemo saat berorasi

Hampir satu jam lebih melakukan aksi demo, para perwakilan demonstrans diminta untuk masuk.

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan mengatakan, tuntutan mahasiswa akan ditindaklanjuti.

Pasalnya, ia telah menyampaikan tuntutan mereka secara lisan kepada pimpinan untuk menindaklanjutinya.

"Masyarakat datang mnyampaikan aspirasi, tuntutan mereka terkait dengan perkara dithap tuntutan yang sementara di tangani kejari SBT, tentunya aspirasi masyarakat tadi kita akan tampung kemudian kita laporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Tadi kita langsung sampaikan tuntutan mereka, jadi semua kita sudah sampaikan secara lisan, apa yang menjadi tu tutan mereka akan kami tindak lanjuti," katanya. (MT-05)

Berita Lainnya