1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tersangka Penganiaya Personel Polisi Di Malteng Diserahkan Ke Jaksa

Oleh ,

AMBON - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng), akhirnya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RMS (23) warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, terhadap salah satu oknum personel Polres Malteng, Brigpol  Rudolof Falentino Sabandar.

Tersangka kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkat dinyatakan lengkap.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka RMS (23), sempat buron selama beberapa bulan pasca peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi.

"Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng," jelas Umasugi di Masohi, Sabtu (13/3/2021).

Kapores menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Amahai 2 tepatnya lapangan sepak bola gawang mini.

“Saat kejadian sedang berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari negeri Haruru dengan pemuda dari Negeri Waraka, kemudian pada akhir pertandingan terjadi keributan antar pemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku, namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur, meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi. Namun setelah aniaya tersangka ini kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,” jelasnya.

Menurut Umasugi, usai dianiaya korban kemudian membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya. Menyikapi laoran tersbeut, Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU maka Rabu (10/3/2021), berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, maka penyidik kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari, untuk selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” ungkapnya. (MT-04)

Berita Lainnya