4 Tahanan Rutan Ambon Kabur, 2 Ditangkap, 2 Buron

AMBON - Sebanyak empat tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 04.00 WIT.
Informasi dihimpun malukuterkini.com menyebutkan, keempat tahanan ini kabur dari Rutan yang berlokasi di Desa Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (15/3/2021) sekitar pukul 04.00 WIT dengan cara membobol plafon kamar mandi dan melompat tembok dengan bantuan tali dari kain.
Tahanan yang kabur masing-masing Dominggus Saiya, Fransisco Nahumury, Yermias Sinay dan Darma Adam.
Namun dari empat tahanan itu, dua diantaranya sudah ditangkap sedangkan dua lainnya masih buron.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Husaini kepada malukuterkini.com, Selasa (16/3/2021) malam mengakui adanya tahanan yang kabur.
"Memang benar ada empat tahanan yang kabur. Mereka kabur itu Senin (15/3/2021) pukul 04.00 WIT. Tetapi dua sudah ditangkap. Sisa dua masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Husaini menjelaskan empat tahanan ini kabur melalui plafon kamar mandi.
“Mereka itu satu blok ada 15 orang namun ada empat berhasil keluar. Dua yang sudah ditangkap itu bernama Yermias Sinay dan Darma Adam. Satunya ditangkap Senin (15/3/2021) pukul 11.45 WIT sedangkan dan satunya lagi pukul 14.45 WIT. Sementara Fransisco dan Dominggus masih dikejar," jelasnya.
Dikatakan, barang bukti untuk memuluskan membobol plafon maupun memotong besi tidak ditemukan.
“Namun para tahanan ini pertama kali berupaya keluar melalui kamar mandi dengan menjebol papan plafon dan besi ornamis setelah itu untuk menjebol plafon lagi baru manjat tembok untuk keluar memotong kawat berduri,” katanya.
Menyangkut adanya kelalaian petugas, Husaini mengaku belum mamastikan karena masih fokus mencarian.
"Untuk itu kami belum bisa mengatakan kelalaian karema belum dilakukan pemeriksaan karena saat ini lagi melakukan pengejaran dibantu petugas yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Rutan Ambon Bentuk Tim Usut Kaburnya 4 Tahanan
Sebagaimana diketahui, Dominggus Saiya beralamat di Desa Passo Belakang PLN. Ia menghuni Rutan Ambon karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016.
Sementara Fransisco Nahumury beralamat di Desa Passo Air Besar. Ia ditahan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. (MT-04)
Komentar