AMBON – Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan kesepakatan terkait penertiban aset milik negara yang dipusatkan di Balai Kota Ambon, Jumat (19/3/2021).

Penandatanganan kesepakatan dalam bentuk pakta integritas itu terkait pengembalian aset negara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama KPK tersebut. Nantinya ASN pemkot wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah lewat purnabakti, atau ketika dimutasikan ke OPD lain.

Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Wakil Wali Kota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota AG Latuheru yang berlangsung di pelataran parkir Balai Kota Ambon, Jumat (19/3/2021).

Wali Kota mengatakan, penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen sesuai hasil koordinasi dengan KPK dalam upaya untuk membentuk dan menciptakan yang lebih baik lagi pada ASN.

“Kita telah berkomitmen yang dicontohi oleh saya, Wakil Wali Kota, asisten II dan sekot, pada saat selesai laksanakan tugas tidak lagi membawah pulang aset negara, baik itu roda empat, roda dua maupun aset tidak bergerak lainnya. Ini akan ditindaklanjuti seluruh pejabat,” katanya.

Ia menjelaskan, jika kendaraan yang dipakai sudah menenuhi persyaratan untuk bisa diputihkan, maka sesuai undang-undang diharuskan untuk mengajukan permohonan, namun jika belum maka tidak bisa harus tetap dikembalikan ke negara.

“Yang banyak ini ketika pejabat mutasi, kendaraan mutasi lagi. Itu yang tidak boleh. Jadi ini akan diawasi betul oleh KPK. Jadi jika ada pegawai, penyuluh dan kepala seksi yang kendaraan sudah bisa diputihkan silahkan ajukan. Saya akan disposisi ke kepala aset untuk proses sesuai aturan,” jelasnya. (MT-05)