Sekilas Info

Sekda Maluku Paparkan Penataan Kawasan & Rehabilitasi Islamic Center

Sekda Maluku, Kasrul Selang

AMBON - Sekda Maluku, Kasrul Selang, akhirnya angkat bicara soal proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Centre yang dikerjakan PT Erloom Anugerah Jaya, sudah sesuai peruntukannya.

Hal ini disampaikan Kasrul menyikapi maraknya pemberitaan terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu salah sasaran.

Dikatakannya, gedung Islamic Centre adalah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya melalui ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Islamic Centre itu aset Pemprov dan ada PKS dengan Panca Karya sebagai pengelola," kata Kasrul dalam rilisnya diterima malukuterkini.com, Jumat (19/3/2021).

Kasrul menjelaskan, selain ruang serbaguna Islamic Centre di lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, termasuk sering disewa oleh masyarakat untuk acara resepsi pernikahan, pada lantai satu gedung yang berlokasi di Pantai Waihaong, selama ini juga sudah sering disewakan ke pihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sebagai kantor atau sekretariat.

"Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung Islamic Centre selesai dibangun dan ini menjadi sumber PAD buat daerah," ujarnya.

Kasrul juga menjelaskan, saat ini yang sementara direhab adalah sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.

Selain Kantor PT Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.

"Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya dibuat sesuai dengan peruntukannya saja," jelasnya.

Sebelumnya, ungkap Kasrul, ruang yang digunakan ini juga pernah disewa oleh sejumlah organisasi masyarakat. Karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan dan karena ini adalah aset pemprov maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain menggunakannya.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Bangunan ini masih tetap milik pemprov dan mereka yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola," tandasnya.

Selain itu, kata Kasrul , sebagian besar ruangan di lantai satu gedung ini sementara disewakan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun. Ruangan ini belum rehab karena sementara masih dipakai sebagai kantor.

"Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik pemprov yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!