Sekilas Info

Hakim PN Ambon Vonis Dua Pria Bejat 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/3/2021) memvonis dua terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pidana 8 tahun  penjara.

Kedua terdakwa yaitu ZHL (62) dan DT (43). Dua terdakwa ini merupakan warga Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016,” tandas ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan saat membacakan amat putusannya, dalam sidang yang digelar, Selasa (23/3/2021).

Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang dengan agenda putusan hakim tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, Senia Pentury sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah  daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut, agar kedua terdakwa di pidana selama 9 tahun penjara. Selain pidana badan, keduanya juga dibebankan untuk membayar denda 5 miliar, subsider enam bulan kurungan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!