Jaksa Hadirkan Eks Dirut Bank Maluku

AMBON - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 kembali digelar.
Pelaksaan sidang berlangsung Rabu (24/3/2021) di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan didampingi dua anggota.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus senilai Rp. 238,5 miliar ini dengan terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu. Keduanya didampingi penasehat hukum. Adolof Saleky dan rekan.
Tiga saksi dihadirkan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Atamimi Dirk Soplanit selaku mantan Dirut, Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Intrenal (SKAI) Bank Maluku, Jacob Leasa dan Kristian Tomasoa Analis Devisis Trisury Bank Maluku.
Dalam keterangannya Dirk Soplanit, mantan Direktur Utama Bank Maluku ditanya oleh PH Adolof Saleky tekait keterlibatan terdakwa Isack Thenu selaku mantan Direktur Kepatuhan.
Soplanit kemudian mengaku kalau terdakwa Isack Thenu selaku mantan Direktur Kepatuhan Bank milik pemerintah Daerah Maluku dan Malut ini diakui tak terlibat sedikit pun dalam transaksi reverse repo oblogasi yang diprakarsai Welem Patty mantan Dirut Pemasaran Bank setempat di tahun 2011.
Karenanya Dirk menegaskan terdakwa Cak tidak terlibat dalam oprasional bisnis Bank transaksi Repo dengan PT AAA Securitas.
"Pa Cak (Izack Thenu) tak terlibat dalam proses transaksi Repo. Itu semua lewat Dirut Pemasaran (mantan)," ujar Dirk saat dicecar Penasehat hukum.
Diakuinya, proses terjadinya kesepakatan atau kerjasama dengan pihak PT AAA Securitas berumula sejak 2010 melalui pertemuan antara mantan Dirut Pemasaran Bank Maluku, Welem Patty dan Direktur PT AAA Securitas, Andre Rukminto di salah satu hotel ternama di Jakarta waktu itu. Ďari situ, kata saksi, kesepakatan itu langsung terjadi.
"Jadi Pak Welem lapor ke saya kalau dia sudah bertemu dengan Andre Rukminto, dan sudah OK untuk transaksi repo. Kemudian kita rapat, untuk melaksanakan kerja sama dengannya. Proses semuanya itu lewat Direksi Pemasaran dan bawahanya Divisi Treasury," beber saksi.
Sehingga, untuk proses rapat Direksi rutin dilakukan di Bank Maluku, hadir juga Cak selaku Direktur Kepatuhan saat itu. Hanya saja, yang berkaitan dengan transaksi Repo itu dia tidak terlibat karena bukan bidangnya.
Dirk menyebutkan dan dari aturan Bank Maluku, Direksi Kepatuahan memiliki peran dalam unsur kehati-hatian dalam setiap oprasional Bank Maluku.
"Tapi di Repo Pak Cak tak terlibat," tegas saksi menjawab pertanyaan.
Selain itu Dirk juga menceritakan, transaksi repo sejak 2011 hingga ia pensiun di 1 Februari 2014 bersama Welem Patty transaksi tersebut berjalan baik, bakan dari transaksi surat-surat berharga itu Bank mendapat keuntungan, dan pembagian deviden untuk Kabupaten/Kota di dua provinsi itu juga berjalan dengan baik.
"Jadi masalahnya ini terjadi di tahun 2014 saat Pak Idris Rolobessy (terdakwa) selaku Dirut Utama dan Pak Cak masih menjabat Direktur Kepatuhan. Masalah ini diungkapkan OJK hingga kemudian kita laporkan Dirut PT AAA ke Mabes Polri, saya bersama beberapa teman jadi saksi hingga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, perkara yang sama," jelasnya. (MT-04)
Komentar