Sekilas Info

JPU Tuntut Pemilik Paket Sabu 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku  Ela Ubleeuw, menuntut Ferdinandus alias Nando dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/3/2021).

Sidang dengan agenda tuntutan JPU  dipimpin  majelis hakim Orpa Cs.

Selain pidana badan, JPU menuntut terdakwa untuk  membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa Ferdinandus  dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah di hukum.

“Terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU.

Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbutan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 21 November 2020, yang berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menguasai narkoba jelas sabu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap terdakwa.

Saat petugas mendengar informasi kalau terdakwa sedang berada di jalan depan Gereja Bethel Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tidak menunggu lama, petugas langsung menangkap terdakwa. Di tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil dengan berat 0.18 gram.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian  menunda sidang hingga Kamis (1/4/2021) untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!