Korupsi Pengadaan Kantor Bank Maluku Di Surabaya, Rumah Milik Heintje Toisuta Segera Dilelang

AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon segera melakukan pelelangan terhadap aset Heintje Abraham Toisuta, terpidana kasus korupsi dana Pengadaan lahan dan bangunan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.
Aset Hentje berupa dua unit rumah yang terletak di jalan Dokter Kayadoe Kudamati, dan di Desa Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon merupakan barang bukti sitaan jaksa kala itu.
Hanya saja dari, dua aset rumah milik Hentje ini, hanya satu yang baru mau dilelang yakni, rumah berlantai tiga di kawasan Kudamati.
Hal ini dijelaskan Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di Kantor Kejari, Jumat (26/4/3/2021).
Kajari mengaku satu rumah senilai Rp 1,8 miliar ini siap akan dilelang dalam waktu dekat.
"Iya, ni baru satu rumahnya yang di kudamati. Nilanya Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
Nalle mengatakan, proses lelang ini akan dilaksanakan secepatnya, setelah menunggu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merampungkam hasil perhitungan apresialnya.
"Kita sementara tunggu dari KPKNL saja. Untuk satu rumah di Amahasu, kita juga lakukan secepatnya nanti setelah yang di Kudamati," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe, Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Sebelum penyitaan, sekitar pukul 15.00 WIT tim penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan Ledrik Takaendengan saat itu menggeledah seluruh kamar dan ruangan rumah berlantai tiga itu.
Perbuatan Heintje Abraham Toisuta merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2282 K / Pid.Sus / 2017 tanggal 21 November 2017.
Majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, yang diperlakukan dijatuhi 12 tahun penjara.
Selain itu, pengadilan juga menghukum Heintje Abraham Toisuta membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang sewa sebesar Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon, setelah sebelumnya sempat buron. (MT-04)
Komentar