Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Wellem Wattimena

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melengkapi berkas kasus narkoba dnegan tersangka anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena .
Berkas tersangka tersebut dikembalikan lantaran belum lengkap menurut jaksa, sehingga penyidik langsung menyanggupinya dan melengkapi sesuai dengan petunjuk dalam P-19.
"Minggu kemarin sudah Tahap I hari ini, pagi tadi dari Jaksa memberi petunjuk tambahan dan hari ini juga sudah kami lengkapi dan sudah dikembalikan ke Jaksa," tandas Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada malukuterkini.com, Selasa (30/3/2021).
Menurut Kasat, penyidik bergerak cepat dan langsung melengapi agar perkara ini langsung dituntaskan dan diupayakan pekan ini juga dilakukan tahap II.
"Jadi sesuai petunjuk dan arahan yang di berikan sudah kami penuhi dan sudah di serahkan lagi ke jaksa dan sekarang kami menunggu jawaban selanjutnya. Mudah-mudahan Minggu ini kami sudah dapat jawaban untuk Tahap II," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, penyerahan berkas tahap I oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dilakukan, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya, Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Maluku yang didalamnya termasuk penyidik dan jaksa, menyatakan tersangka Wellem Wattimena akan direhabilitasi pasca proses pidana.
Penangkapan Wattimena berawal saat polisi mendapatkan informasi tersangka ada membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIT. (MT-04)
Komentar