Sekilas Info

Pembawa 6 Paket Sabu Duduk di Kursi Pesakitan

Ilustrasi

AMBON - Ronald Pattiradjawane, pembawa 6 paket narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas IIA Ambon, duduk di kursi pesakitan, Selasa (30/3/2021)

Sidang dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin majelis hakim yang diketuai, Hamja Kailul. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 13 November 2019 sekitar pukul 19.15 WIT di jalan masuk menuju Rutan Kelas IIA Ambon yang terletak di  kasawan Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Menurut JPU awalnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menuju Rutan Ambon untuk mengantarkan narkoba kepada tahanan penghuni Rutan Ambon bernama Relis.

Tidak menunggu lama, petugas bergerak cepat ketika terdakwa sedang berjalan menuju ke Rutan. Dari interogasi, terdakwa membawa 6 paket sabu.

Terdakwa mengaku, barang bukti tersebut disuruh Relis untuk membawanya ke Rutan.

JPU membeberkan, dari pengakuan terdakwa, petugas kemudian  berkoordinasi dengan petugas  Rutan dengan tujuan agar melakukan penggeledahan terhadap kamar terpidana Relis. Dari penggeledahan  ditemukan, satu HP Samsung warna putih tanpa kartu dan baterai. Dari pengakuan Relis, dia di suruh residivis Gerald Tomatala untuk mengambil barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!