Gandeng BPJAMSOSTEK, Pemkot Ambon Lindungi 25 Ribu Pekerja

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 25 ribu pekerja rentan di wilayah Kota Ambon.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan pekerja oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin bersama dengan Wali Kota Richard Louhenapessy yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (5/4/2021).
Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Ambon telah mendaftarkan sebanyak 10.000 pekerja dan di tahun 2021 ini Pemerintah Kota Ambon menambah kepesertaan sebanyak 15.000 pekerja sehingga total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD pada tahun 2021 adalah sebanyak 25.000 Tenaga kerja.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat.
Dikatakan, kedepan Pemkot Ambon berniat untuk menambah jumlah kepesertaan jaminan sosial sesuai kondisi keuangan daerah.
"Pagi ini kita saksikan penyerahan bantuan jaminan sosial bagi para tenaga kerja non formal atau tenaga kerja rentan, yang disrrahkan langsung oleh direksi dari jakarta. Kali ini kita berharsrat lebih dari jumlah ini tapi itu kita sesuaikan dngn kondisii kemampuan kekuangan daerah kita, hari ini 25 ribu pasti dia akan bertambah lagi serentak dngn kondisi kemampuan keuangan kita," katanya.
Ia mengimbau, untuk seluruh ahli waris yang menerima itu mari manfaatkan bantuan itu semaksimal mungkin jangan tergiur untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan, dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitasnya sehingga taraf hidup meningkat dan hari tuanya sejahtera.
Sinergi positif antara Pemkot Ambon dan BPJAMSOSTEK tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon Nomor 34A tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon yang juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi warga Ambon.
Tim yang diketuai langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon tersebut akan melakukan serangkaian kegiatan diantaranya sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja rentan yang ada di 50 desa atau kelurahan negeri di wilayah kota Ambon sehingga diharapkan pada akhir tahun ini jumlah pekerja rentan yang terlindungi Program Jamsostek mencapai 50.000 orang.
Zainudin menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK sangat mendukung program pemerintah Kota Ambon yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Saya mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota Ambon dan semoga hal positif ini dapat diikuti oleh daerah lain, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terwujud,”tutup Zainudin.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, menambahkan bahwa Kerja sama ini sangat dibutuhkan untuk membangun dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di wilayahnya.
"Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan dasar dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di Kota Ambon sebagai upaya pencegahan kemiskinan akibat dari resiko sosial ekonomi" ujar Arief. (MT-05)
Komentar