Ini Vonis Hakim Bagi Aktor Utama Pembunuh Mahasiswa Unpatti di JMP

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis terdakwa pembunuh Husein Suat, mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) dengan pidana bervariasi.
Aktor utama Erwin Nakul alias Erwin divonis 15 tahun penjara. Terdakwa ini merupakan aktor utama yang mengakibatkan nyawa Suat melayang pada 11 Februari 2021 dengan TKP di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.
Vonis hakim Wilson Manuhua disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan, yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (20/4/21). Para terdakwa didampingi penasehat hukumnya Sisca Louhenapessy.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong dengan masa tahanan," tandas Hakim dalam amar putusannya
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Eko Nugroho yang juga menuntut Erwin Nakul alias Erwin sebagai terdakwa utama dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Hakim juga memvonis dua rekan Erwin Bakri Mahu alias Bakri (terdakwa II) dan Rian Kaimudin alias Ian (Terdakwa III) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Vonis kedua rekan Erwin ini lebih rendah dari tuntutan JPU Eko Nugroho yang juga menuntut kedua terdakwa 14 tahun penjara.
"Sementara untuk kedua rekannya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara di potong masa tahanan,” ujar Hakim.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menegaskan hal-hal yang memberatkan, diri terdakwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia dan tidak ada perdamaian.
Untuk terdakwa I (Irwan) adalah pelaku utama yang melakukan penikaman namun tidak berterusterang tentang keberadaan senjata penikam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara itu hal yang meringankan, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Para terdakwa usai mendengar putusan hakim menerima.
Dalam kasus ini terdakwa tiga terdakwa lainnya yang masih dibawah umur sudah divonis lebih awal, terdakwa YN (16) dipenjara selama 4 tahun, sementara MOO (17) dan MK (16) divonis satu tahun enam bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan enam terdakwa tepatnya pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar Pukul 03.00 Wit, bertempat di atas Jembatan Merah Putih Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Awalnya, para terdakwa bersama sejumlah saksi sedang duduk di bawah pohon seputaran LIPI, kawasan Kate-Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Tiba-tiba mereka melihat korban bersama rekan-rekannya melintasi depan mereka. Kemudian korban merasa para terdakwa mengeluarkan kata makian,sehingga korban tidak terima lalu bersama rekan-rekannya datang menyambangi para terdakwa dengan bertanya siapa yang keluarkan kata makian kepada mereka.
Karena para terdakwa tidak terima, mereka mengejar kelompok korban sehingga terjadilah pengejaran mengunakan sepeda motor. Korban dan saksi Aswinda yang saat itu tertinggal dari rombongannya berhasil ditendang sampai terjatuh dari sepeda motor oleh terdakwa I.
N alias I dan terdakwa I Erwin Nakul alias Erwin selaku terdakwa utama. Seketika itu, korban langsung terjatuh.Selanjutnya terdakwa I.N alias I langsung menendang dan memukul korban sebanyak kurang lebih 10 kali.
Terdakwa I kemudian menikam korban dengan mengunakan pisau sebanyak satu kali di bagian tubuh belakang bagian kiri. Setelah itu, terdakwa II Bakri Mahu alias Bakri, melakukan pemukulan mengunakan batu di bagian tubuh korban sebanyak dua kali.
Sedangkan terdakwa III Rian Kaimudin alias Ian, bersama dua terdakwa lainnya MOO dan MKT, datang bersama-sama memukul korban menggunakan kepalan tangan secara membabi buta. Akibat perbuatan para terdakwa, korban langsung meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/ 20/ KES.15/II/2021 Rumah Sakit tanggal 11 Februari 2021 Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dengan kesimpulan luka-luka memar dan luka-luka lecet diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka tusuk pada punggung belakang sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam. (MT-04)
Komentar