Sekilas Info

Pemilik Tembakau Sintetis di Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, E Wattimury menuntut Muhhaykal Saputra alias Haykal, terdakwa  kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sintetis dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/4/2021).

Pria 20 tahun, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim  yang menyidangkan perkara ini supaya menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa, di potong selama terdakwa berada di tahanan,” tandas JPU.

Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin oleh  ketua majelis hakim, Jenny Tulak, sedangkan  terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider  tiga bulan kurungan.

Penuntut umum dalam pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa juga mengakui perbuatan, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika sesuai amanat undang-undang.

Sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi, 6 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di tempat pengiriman barang di J & T Kawasan Gadihu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, petugas menerima informasi dari informan, kalau terdakwa akan menuju tempat  pengiriman barang di kawasan Gadihu untuk mengambil barang yang di pesan dari Makassar, berupa satu paket berisi tembakau sintetis.

Atas informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pemantauan di TKP, kemudian melihat terdakwa datang mengambil barang haram tersebut.

Tidak menunggu lama, terdakwa langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polresta Ambon untuk dilakukan interogasi lanjut.

Dari pengakuan terdakwa, benar, mempunyai paket tembakau sintetis tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunggu sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi kuasa hukum terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!