Pertamina & Pemprov Maluku Teken MoU Rekonsiliasi Data PBBKB

AMBON - PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku, Jumat (30/4/2021), melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pemprov Maluku.
Kesepakatan kerjasama yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ditandatangani oleh Eksekutif GM Regional Papua-Maluku PT Pertamina Yoyok Wahyu Maniadi dan Sekda Maluku Kasrul Selang disaksikan Ketua Satuan Tugas Pencegahan 2 Direktorat Wilayah V Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patri.
Eksekutif General Manager Regional Papua Maluku PT Pertamina (Persero) Yoyok Wahyu Maniadi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan transparansi BUMN dan Pemprov Maluku.
"Pertamina sebagai BUMN yang menjunjung etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman good corporate governance serta internalisasi core values BUMN yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif selalu mendukung setiap upaya mengimplementasikan core values tersebut dalam kegiatan operasional untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan menyetujui atas legalitas kegiatan yang kita lakukan ini, sehingga dapat tertuang pada Kesepakatan Bersama dan PKS terkait Rekonsiliasi Data PBBKB yang kita langsungkan pada hari ini," kata Maniadi.
Ia berharap, melalui kerja sama ini, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, Data Penerimaan, Pemungutan, Penyetoran dan Potensi Penggunaan PBBKB di Provinsi Maluku oleh Pertamina bersama dengan Pemprov Maluku diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang, memberikan apresiasi atas dilakukannya kesepakatan kerjasama ini.
"Atas nama Pemda Provinsi Maluku, saya menyambut baik kegiatan penandatangan MoU ini, karena akan lebih memberikan kepastian dalam implementasi berbagai program kerjasama antara Pemprov Maluku dengan Pertamina, khususnya Pertamina MOR VIII yang membawahi wilayah Maluku," ujarnya.
menurutnya, sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari 1.340 pulau, dengan rentang kendali yang belum sepenuhnya teratasi, Maluku masih membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak.
"Dan Pertamina telah membuktikan keterlibatan partisipasinya, dimana dalam lima tahun terakhir, Pertamina telah memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 479.123.507.327," ungkapnya.
Dana tersebut, telah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan dikawal ketat oleh lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK maupun KPK. (MT-04)
Komentar