1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Ambil Paket Narkoba, Tawainela Duduk di Kursi Pesakitan

Oleh ,

AMBON - Taif Aminollah Tawainela alias Taif, pemuda yang berdomisili di jalan Tanalisa, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, E Wattimury  dalam  sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Rabu, (19/5/2021) dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Orpa.

Di depan hakim, Jaksa mendakwa pria 22 tahun ini, melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa, kata JPU  terjadi 1 Maret 2021, sekitar pukul 12.30 WIT. Awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku mendapat informasi dari informan bahwa ada paketan sintetis dikirim melalui jalur JNE Ekspres yang berada di jalan Tanalisa nomor 12, Negeri Tulehu.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat pengiriman barang tersebut. Tidak lama kemudian, petugas melihat terdakwa mengendarai sepeda motor datang dengan tujuan untuk mengambil paket tembakau sintetis dimaksud.

Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri terdakwa langsung melakukan penggerebekan dan membawa terdakwa ke kantor BNNP Maluku.

Saat tiba di kantor BNNP Maluku, petugas menyuruh terdakwa untuk membuka paket itu dan ditemukan sebanyak satu paket tembakau sintetis.

Saat  melihat paket  tersebut benar tembakau sintetis, petugas langsung mengamankan terdakwa untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Usai mendengarkan dakwan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda mendengarkan saksi-saksi. (MT-04)

Berita Lainnya