Penyebar Foto Bugil di Medsos Dituntut 4 Tahun Penjara
AMBON - Hermanto Hermanus Groda, terdakwa penyebar foto bugil wanita di media sosial (medsos) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Pria berusia 30 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Timur itu dituntut oleh jaksa Rozali Afifudin yang disampaikan dalam sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (20/5/2021) dihadiri kuasa hukum terdakwa Robert Lesnusa.
JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti menguasai akun sosmed facebook milik korban FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video pornografi milik korban yang sebelumnya terdakwa minta dengan ancaman dan kemudian dikirim lagi kepada sejumlah kerabat dekat korban.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentansimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
"Meminta Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun perjara terhadap terdakwa dipotong masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tandas jaksa.
Selain pidana badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta sebsider dua bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, akibat salah mengunakan media sosial Hermanto Hermanus Groda akhirnya diciduk personel Ditrsekrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini terbilang unik, lantaran dirinya berhasil mengelabui lima wanita asal Ambon yang baru dikenalnya lewat medsos untuk mengirim foto bugil para korban. Kemudian foto bugil tersebut digunakan tersangka sebagai senjata untuk mengancam korbannya.
Terdakwa melaksanakan aksi lewat facebook miliknya. Posisi terdakwa di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan terdakwa untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun messenger facebook miliknya, kemudian terdakwa menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang diiinginkan oleh terdakwa.
Tak puas hanya meminta foto bugil korban, terdakwa juga meminta para korbannya untuk mencari lawan untuk berhubungan intim, kemudian merekam aksi tersebut yang selanjutnya video asusila para korban dikirim kepada terdakwa kemudian meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook korban untuk diambil alih atau membajak akun korban dan digunakan sebagai testimoni untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya.
“Setelah terdakwa mendapat video dan foto yang dia mau, terdakwa bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban,” ungkap JPU. (MT-04)