58 Napi Lapas Ambon Jalani Tes Urine
AMBON - Sebanyak 58 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menjalani pemeriksaan urine.
Narapidana tersebut adalah warga binaan Lapas Ambon yang sedang menjalani rehabilitasi sosial narkotika yang telah diselenggarakan sejak Rabu (10/2/2021) lalu.
Hasil pemeriksan yang dilakukan oleh tim rehab dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Jumat (21/5/2021) menunjukkan hasil seluruhnya negatif.
Program Manager sekaligus tenaga pendamping, Yolanda Litaay, mengatakan bahwa tes urine bagi narapidana, merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi narkotika, untuk memastikan apakah narapidana tersebut sudah tidak mnggunakan narkoba.
“Rangkaian tes urine ini sangat penting untuk mengukur sejauh mana keberhasilan program rehabilitasi narkotika di Lapas Ambon dan dari hasil tes tersebut, ke 58 narapidana tersebut dinyatakan negative,” ungkapnya.
Dikatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri mengungkapkan tes urine mendadak ini dilakukan sebagai langkah pencegahan ataupun peringatan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba dilingkungan lapas.
“Tes urine ini merupakan wujud dari komitmen Lapas Ambon yang akuntabel dan transparan dalam menegakan program P4GN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Lapas Ambon menjadi salah satu satuan kerja yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pengguna narkotika tahun 2021. (MT-04)