18 Adegan Warnai Rekonstruksi Pemalsuan Surat GeNose C-19 di Bandara Pattimura

AMBON - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, melakukan rekonstruksi kasus pemalsuan surat keteragan hasil test GeNos Covid-19 di Bandara Pattimura, Ambon, Kamis (3/6/2021).
Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh para tersangka di kawasan Bandara Pattmura dan satu adegan di biro perjalanan.
Rekonstruksi dilakukan sejak pukul 17.00 - 18.30 WIT dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Adolof Bormasa didampingi sejumlah tim penyidik.
Empat tersangka masing-masing Rusman alias R (49) warga Aster, Husni Suatrean alias H (34) warga kebun cengkeh merupakan pegawai travel, dan pegawai PT Angkasa Pura Support S (26) dan Mahmudin Alatas alias MA (38) digiring oleh penyidik ke Bandara Pattimura untuk dilakukan rekonstruksi tepatnya di lantai II terminal keberangkatan.
Kendati dilakukan pembatasan dalam proses rekonstruksi, tampak empat tersangka yang merupakan aktor dua diantaranya pegawai biro perjalanan, pegawai PT Angkasa Pura Supports ini memperagakan awal proses dan pembuatan surat genos palsu yang akan digunakan oleh penumpang untuk melakukan perjalanan.
Kepada wartawan usai proses rekonstruksi, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Adolof Bormasa mengaku rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara ini.
"Jadi tadi ada 17 adegan. Satu nanti terakhir di biro perjalanan jadi total semua ada sekitar 18 adegan. Itu mulai proses dari biro perjalanan dimana ada penumpang beli tiket dan pihak travel menunjukan tempat untuk mengambil genos. Ada 4 tersangka tadi yang ikut rekonstruksi. Peran mereka itu ada yang pemilik travel dan ada yang membantu membuat genos," ungkap Bormasa.
Mantan Kapolres Aru ini mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Dan rekonstruksi ini baru pertama dilakukan dan masih ada kemungkinan ada rekonstruksi lagi.
Ini juga dilakukan untuk mempermudah jaksa ketika meneliti berkas itu.
Sementara untuk pengajuan tersangka sejak awal April itu sudah sekitar 10 surat yang dikeluarkan.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno membeberkan keenam orang tersebut diamankan Kamis (27/5/2021).
Dua pegawai travel diamankan lebih awal sekitar pukul 18.30 WIT dilanjutkan terduga lainnya.
"Ini terjadi kemarin dan dilakukan penangkapan anggota Reserse Polda dengan TKP di Jalan AY Patty tepatnya di PT Levarissa Tour. Jadi yang diamankan atas nama inisial R (49), H (34) ini pegawai travel, H (40) perempuan ASN Puskesmas, Kemudian inusial S (40) perempuan, R (26) ini pegawai di Angkasa Pura dan M (38) pegawai di Bandara," ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan, katanya, jika ada masyarakat yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid tes maupun genos tanpa melakukan tes atau pemeriksaan.
"Modus operandinya jika ada yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid test antigen maupun GeNose tanpa melakukan tes. Untuk antigen maka travel hubungi H dan dari H dihubungkan dengan yang inisial S (rental) oleh S dicetak surat keterangan antigen petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pemesan tiket. Begitu juga GeNose. Kalau GeNose itu travel hubungi nama U akan hubungi R dan atas nama N cetak surat keterangan genos kemudian di serahkan ke pemesan tiket," kata Direskrimum.
Menyangkut biaya, ia mengaku, untuk surat keterangan rapid test antigen diminta membayar Rp 200.000 sedangkan GeNose Rp 50.000.
"Jadi mereka tidak dilakukan pengecekan secara fisik. Tetapi dikeluarkan hasil tes," ujarnya .
Ia merincikan barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, uang tunai sebesar Rp 14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit momputer, 1 unit printer, 6 handphone dan 1 cap stempel atas nama lab klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri daei 4 tes GeNose dan dua rapid test antigen. (MT-04)
Komentar