Sekilas Info

Ada Sejumlah Temuan, Tanimbar Hanya Peroleh Opini WDP dari BPK

SERAHKAN LHP - Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin menyampaikan sambutan saat menyerahkan LHP LKPD Pemkab Kepulauan Tanimbar secara virtual dipusatkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Ambon, Jumat (4/6/2021)

AMBON - Opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 turun dibandingkan dari tahun anggaran sebelumnya.

BPK Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas beberapa temuan dalam laporan tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diterima oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly bersama DPRD KKT secara virtual yang dilakukan oleh BPK Provinsi Maluku, Jumat (4/6/2021).

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin merincikan, LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK yang tidak dapat dijelaskan.

Selain itu, menurut Abidin, ada ketekoran kas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja; keterlambatan pengembalian sisa uang persediaan ke kas daerah pada 26 OPD; keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut bendahara pengeluaran ke kas negara; rekening pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bendahara BOS belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah serta terdapat biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening BOS.

"Terdapat juga biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening dana Kapitasi JKN, Terdapat rekening milik RSUD PP Magretty yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah dan ketekoran kas tahun 2017 yang disajikan sebagai aset lain-lain belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKTJM serta Aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat," rincinya.

Atas dasar  kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya permasalahan selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK di Neraca dengan nilai SiLPA di Laporan Realisasi Anggaran yang tidak dapat dijelaskan dan permasalahan aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat, yang mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD Pemkab Kepulauan Tanimbar, sehingga BPK memberikan opini WDP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

“Opini ini mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya,” ujar Abidin. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!