1. Beranda
  2. Pemerintahan

DPRD Maluku Setujui Tujuh Ranperda

Oleh ,

AMBON - DPRD Provinsi Maluku menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Maluku.

Persetujuan disampaikan DPRD dalam rapat paripurna dilakukan secara virtual dipusatkan di ruang rapat Paripurna DPRD Maluku, Jumat (4/6/2021).

Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dihadiri Ketua DPRD Lucky Wattimury serta Wakil Ketua Aziz Sangkala dan RE Latuconsina serta dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Gubernur Maluku Murad Ismail didampingi Sekda Maluku, Kasrul Selang mengikuti dari Kediaman Gubernur.

Ketujuh Ranperda tersebut disetujui setelah adanya  pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah.

Dari 7 Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usul Pemprov Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.

3 ranperda usulan Pemprov Maluku yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019 - 2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019 - 2025.

Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.

Gubernur dalam sambutannya, mengatakan dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi perda maka pimpinan OPD di bawah koordinasi Sekda dapat segera melakukan langkah-langkah strategis sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dapat berjalan sebaik mungkin dan terukur.

"Sekali lagi kami harapkan agar para pimpinan OPD di bawah koordinasi Sekda, segera melakukan langkah-langkah strategis sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dapat berjalan sebaik mungkin dan terukur," tandasnya. (MT-04)

Berita Lainnya