Usai Bahas LKPJ Gubernur Maluku 2020, Ini 5 Rekomendasi DPRD
AMBON - DPRD Provinsi Maluku memberikan 5 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2020.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dilakukan secara virtual dipusatkan di ruang rapat Paripurna DPRD Maluku, Jumat (4/6/2021).
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dihadiri Ketua DPRD Lucky Wattimury serta Wakil Ketua Aziz Sangkala dan RE Latuconsina serta dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
Gubernur Maluku Murad Ismail didampingi Sekda Maluku, Kasrul Selang mengikuti dari Kediaman Gubernur.
Rekomendasi dibacakan lamgsung oleh Ketua Pansus LKPJ Benhur Watubun.
Ia menyampaikan kelima rekomendasi tersebut yaitu:
Pertama, Melakukan reformasi birokrasi pada beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih dalam status Plt untuk didefinitifkan.
Kedua, dalam hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok kelompok atau komunitas, pemerintah daerah harus lebih jelih dalam mengukur peruntukannya dan kelompok sasaran.Hal ini agar output yang diharapkan serta Berbanding lurus dengan yang diinginkan.
Ketiga, orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah seharusnya berkonsekuensi terhadap meningkatkan kinerja ekonomi daerah dalam perspektif itu maka pelayanan perizinan, atau pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu pelayanan yang terintegrasi.
Keempat, berkaitan dengan investasi di Maluku maka setiap investor selain memanfaatkan anak daerah secara profesional juga harus memiliki kantor cabang di wilayah Maluku. DPRD meminta agar harus ada Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan.
Kelima, DPRD mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada kepala dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan jembatan di Kabupaten Malra pada perubahan APBD 2021.
Atas rekomendasi itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Maluku.
Dikatakan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020, sebagaimana telah diserahkan pada tanggal 17 April 2021 tersebut, tentunya telah dibahas secara sungguh-sungguh.
“Hal ini menunjukkan DPRD serius dalam mengawal penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, jelas Gubernur merupakan catatan kritis atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi ini juga, berfungsi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
"Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, harus melalui kerja sama yang penuh keikhlasan. Kita harus tetap memperkuat upaya kerjasama multi stakeholder, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, dan derajat kesehatan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur," ungkapnya. (MT-04)