Sekilas Info

Kanwil Kemenkumham Maluku & RSKD Jalin Kerjasama

AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku.

Kerjasama ini dalam pelaksanaan layanan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kota Ambon.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka dengan Direktur RSKD Maluku yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ratna Nasir dipusatkan di RSKD Maluku, Senin (7/6/2021).

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka disela-sela kegiatan mengaku PKS ini merupakan salah satu pencapaian Kanwil Maluku dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya dalam memberikan layanan kesehatan bagi Warga Binaan yang berada di Lapas dan Rutan.

“Kami selalu memberikan upaya maksimal dalam pemenuhan hak-hak warga binaan salah satunya layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kanwil Maluku menuju WBK dan WBBM,” jelas urka kepada malukuterkini.com, Senin (7/6/2021).

Ia juga mengapresiasi respons baik yang ditunjukan pihak RSKD untuk bekerja sama memberikan pelayanan bagi Warga Binaan.

Nurka berharap petugas RSKD dapat berkolaborasi dengan petugas pemasyarakatan karena terlepas dari layanan kesehatan yang diberikan juga status WBP yang tetap berada dibawah prosedur pengawalan ketat tidak seperti pasien lain pada umumnya.

Sementara iti Kasubag Tata Usaha RSKD Maluku, Ratna Nasir  menhaku pihaknya menyambut baik upaya Kanwil Kemenkumham Maluku dalam meberikan pelayanan kesehatan bagi WBP yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

“Kami menyambut baik upaya Kanwil Maluku dalam mewujudkan layanan kesehatan bagi Narapidana, hal tersebut sejalan dengan moto kami yakni melayani dengan hati empati,” ujar Ratna.

Ia berjanji, RSKD akan memberikan pelayanan maksimal kepada WBP dengan mensinkronkan prosedur pelayanan baik dari petugas pemasyarakatan maupun petugas medis yang ada.

Ditempat yang sama pula Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri juga menegaskan pemilihan RSKD Maluku untuk dijadikan sebagai Rumah Sakit rujukan pertama bagi WBP di Kota Ambon dikarenakan selain fasilitasnya yang lengkap juga karena berada satu jalur dengan lokasi Lapas dan Rutan di Kota Ambon.

“Selain fasilitasnya lengkap, lokasi RSKD sangat strategis karena sejalur dengan Lapas dan Rutan sehingga akan cepat penanganan kepada WBP,” ungkapnya.

Saiful menambahkan pelaksanaan PKS ini semata untuk memastikan WBP memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

“Tujuan kita hanya agar WBP mendapat layanan yang memadai mengingat, kita kekurangan tenaga kesehatan juga sarana penunjangnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PKS antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan RSKD Maluku meliputi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan rawat jalan dan pelaksanaan rawat inap bagi warga binaan yang akan berlaku untuk satu tahun kedepan dengan opsi perpanjangan dikemudian hari. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!