1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jaksa Lirik Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di RSUP Leimena

Oleh ,

AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat jni sementara melirik dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 tahun 2020 di RSUP Johannes Leimena – Ambon.

Dugaan ini dilaporkan oleh masyarakat dan kini sementara ditangani Kejati Maluku.

Informasi yang dihimpun malukuterkini.com, Kamis (10/6/2021) menyebutkan, pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan ini tidak begitu besar anggarannya. Namun diduga ada ketidakberesan dalam pengadaan yang dilakukan oleh pihak RSUP Leimena.

Proses ini menurut sumber aada manipulasi kendatipun anggarannya hanya sekitar Rp 150 juta namun diduga ada oknum pejabat RSUP yang diduga bermain untuk merauh keuntungan dalam pengadaan ini.

Dalam proses pengadaan ini harus sesuai dengan Permenkes 72 tahun 2016 dimana obat harus berada di rumah sakit kurang dua tahun dari masa berlaku.

Namun dalam proses ini diduga ada penyimpangan bahkan obat yang sudah habis masa berlaku tidak diretur.

"Pengadaanya sekitar Oktober 2020. Namun obatnya sudah habis masa berlaku tidak diretur. Obat kan ada aturan Permenkes 72 tahun 2016 obat ada di RS lebih kurang dua tahun masa berlakunya. Nah kalau obat sudah dekat masa berlakunya harganya bagaimana? Biasanya barang kalau sudah mau habis masa berlakunya itu harga dibawah kan? Diduga ada yang tidak beres dan itu laporan masyarakat," jelas sumber tersebut.

Sumber itu mengakui ada sejumlah pihak RSUP Leimena sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Yang sudah dipanggil menghadap jaksa itu ada Dokter Yan, Pa Antoni, ada Pa Sami Kabid keperawatan, dan Pak Alfred Kabag keuangan dan bendahara itu juga sudah dipanggil," ungkapnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonfirmasi soal laporan dan penanganan dugaan ini membenarkannya.

Namun ia belum berkomentar banyak karena menurutnya belum diperiksa hanya baru dilakukan klarifikasi saja.

"Benar itu ada laporan. Dan baru sebatas klarifikasi pihak-pihak terkait," ujarnya. (MT-04)

Berita Lainnya