Bikin Inovasi SiLaTu, Lapas Ambon Raih Penghargaan

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon meraih penghargaan dalam rangka menciptakan inovasi Sistem Layanan Informasi Satu Pintu (SiLaTu) dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Senin (28/6/2021).
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Andi Nurka kepada Kalapas Ambon Saiful Sahri yang dirangkaikan dalam pelaksanaan Apel Pagi pegawai bertempat di aula kanwil Maluku.
Dalam amanatnya, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka memberikan apresiasinya atas inovasi yang dibuat untuk meningkatkan Layanan kepada masyarakat.
”Saya memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan baik Divisi Pemasyarakatan maupun Lapas Ambon,” ungkapnya.
Dijelaskan, inovasi yang dilakukan sangat berguna bagi internal maupun eksternal. Penghargaan ini diberikan atas inovasi yang dibuat yaitu Sistem Informasi Pelaporan Deteksi Dini (SIAPLADENI) dan SiLaTu (Sistem Layanan Satu Pintu Online).
“Terus konsisten berikan kontribusi kepada organisasi melalui inovasi yang digunakan untuk memajukan pemasyarakatan di wilayah maluku dan menjadi inovasi kebanggan Kanwil Maluku," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Ambon, Saiful Sahri mengaku rasa bangga dan berbahgaia atas penghargaan yang diberikan.
“Penghargaan ini sebagai bukti bahwa Lapas Ambon berkomitmen meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakatan/warga binaan,” ungkapnya.
Dikatakan, inovasi SiLaTu memberikan akses seluas-luasnya atas keterbukaan inofrmasi publik dengan fokuskan kepada enam layanan utama diantaranya Layanan Informasi, Layanan Pengaduan, Layanan Pendaftaran Penitipan Barang/Makanan Online, dan Layana Izin Luar Biasa yang nantinya menjadi fungsi kontrol dalam rangka melaksanakan tugas fungsi pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi.
Ia berharap kedepannya jajaran Lapas Ambon akan terus melakukan inovasi layanan bukan hanya kepada masyarakat/ warga binaan melainkan pegawai dalam rangka pemenuhan hak pegawai dalam Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayahh Birokrasi Besih dan Melayani (WBBM). (MT-04)
Komentar